Persyaratan dan Tata Cara REGISTRASI BARU bagi Para Dokter-dokter gigi di KKI
Mengisi dan menandatangani Form 1a dan Form 1b .
- Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG .
- Fotokopi sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh kolegium terkait.
- Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4(empat) lembar dan ukuran 2×3 cm sebanyak 2(dua) lembar.
- Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa.
- Surat Pernyataan bahwa telah mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter gigi atau fotokopi surat bukti sumpah/janji dokter/dokter gigi.
- Bukti Asli pembayaran biaya registrasi ke Rekening Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan besaran biaya registrasi dokter/dokter gigi.
Bagi teman-teman yang telah memiliki STR dokter-dokter gigi dan hendak mengurus STR untuk dokter ahli, berikut persyaratan dan tata cara REGISTRASI ULANG di KKI:
Mengisi dan menandatangani Form 1b ,Form 1c-reg ulang, Form 1d dan form Surat sehat. Jangan lupa membuat Surat Pernyataan bahwa telah mempergunakan fotokopi STR dokter-dokter gigi untuk pengurusan ijin praktek dan cantumkan juga tempat dan alamat ijin praktek, ditandatangani di atas materai Rp 6000,-.
- Fotokopi sertifikat brevet yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG .(1 lembar)
- Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG. (1 lembar)
- Fotokopi sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh kolegium terkait.(1 lembar)
- Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4(empat) lembar dan ukuran 2×3 cm sebanyak 2(dua) lembar.
- Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa.
- Surat Pernyataan bahwa telah mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter gigi atau fotokopi surat bukti sumpah/janji dokter/dokter gigi.
- Bukti Asli pembayaran biaya registrasi ke Rekening Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan besaran biaya registrasi dokter/dokter gigi.
- Kirim pula STR dokter umum beserta fotokopinya dan kartu STR yang telah anda miliki.
Berikut ini berbagai Form untuk registrasi yang anda dapat down load/unduh:
Berdasarkan pengalaman teman-teman terdahulu, STR biasanya sudah terbit 3 bulan setelah registrasi. Selamat mengurus bro & sis.Perhatian! Bagi yang telah wisuda sebaiknya memperhatikan identitas pada ijasah dokter-dokter gigi, ijasah wisuda spesialis, sertifikat brevet dan STR dokter-dokter gigi haruslah sama (khusus yang mengurus registrasi ulang). Kalau tidak, berkas-berkas STR anda tidak akan diproses.
Adapun alamat korespondensi: Sekretariat KKI Jl. Hang Jebat III Blok F.3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120
Tidak ada komentar:
Posting Komentar