PENCARIAN TOPIK

Kamis, 27 Januari 2011

PENGURUSAN STR

Persyaratan dan Tata Cara REGISTRASI BARU bagi Para Dokter-dokter gigi di KKI     
Mengisi dan menandatangani  Form 1a dan  Form 1b .
  1. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG .
  2. Fotokopi sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh kolegium terkait.
  3. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4(empat) lembar dan ukuran 2×3 cm sebanyak 2(dua) lembar.
  4. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa.
  5. Surat Pernyataan bahwa telah mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter gigi atau fotokopi surat bukti sumpah/janji dokter/dokter gigi.
  6. Bukti Asli pembayaran biaya registrasi ke Rekening Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan besaran biaya registrasi dokter/dokter gigi.
Bagi teman-teman yang telah memiliki STR dokter-dokter gigi dan hendak mengurus STR untuk dokter ahli, berikut persyaratan dan tata cara REGISTRASI ULANG di KKI:
Mengisi dan menandatangani  Form 1b ,Form 1c-reg ulang,  Form 1d dan  form Surat sehat. Jangan lupa membuat Surat Pernyataan bahwa telah mempergunakan fotokopi STR dokter-dokter gigi untuk pengurusan ijin praktek dan cantumkan juga tempat dan alamat ijin praktek, ditandatangani di atas materai Rp 6000,-.
  1. Fotokopi sertifikat  brevet yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG .(1 lembar)
  2. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG. (1 lembar)
  3. Fotokopi sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh kolegium terkait.(1 lembar)
  4. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4(empat) lembar dan ukuran 2×3 cm sebanyak 2(dua) lembar.
  5. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa.
  6. Surat Pernyataan bahwa telah mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter gigi atau fotokopi surat bukti sumpah/janji dokter/dokter gigi.
  7. Bukti Asli pembayaran biaya registrasi ke Rekening Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan besaran biaya registrasi dokter/dokter gigi.
  8. Kirim pula STR dokter umum beserta fotokopinya dan kartu STR yang telah anda miliki.  
Berikut ini berbagai Form untuk registrasi yang anda dapat down load/unduh:
Berdasarkan pengalaman teman-teman terdahulu, STR biasanya sudah terbit 3 bulan setelah registrasi. Selamat mengurus bro & sis.

Perhatian! Bagi yang telah wisuda sebaiknya memperhatikan identitas pada ijasah dokter-dokter gigi, ijasah wisuda spesialis, sertifikat brevet dan STR dokter-dokter gigi haruslah sama (khusus yang mengurus registrasi ulang). Kalau tidak, berkas-berkas STR anda tidak akan diproses.
Adapun alamat korespondensi: Sekretariat KKI Jl. Hang Jebat III Blok F.3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120
  1. Form 1a      download
  2. Form 1b     download
  3. Form 1c     download
  4. Form 1d           download
  5. Form surat sehat       download
  6. Form surat pernyataan   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar